Kamis, 06 November 2014

PT Pertamina Balikpapan

A.                Gambaran Umum Perusahaan PT.PERTAMINA
PERTAMINA adalah  perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN ditahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

PT PERTAMINA (PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris  Lenny Janis Ishak, SH No. 20 tanggal 17 September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian Perusahaan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang N0. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 dan peralihannya berdasarkan PP No. 31 Tahun 2003 “TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)”. PT. PERTAMINA (PERSERO) Unit Pengolahan berubah menjadi PT. PERTAMINA (Persero) Refinery Unit pada tanggal 9 Oktober 2008.
Sesuai akta pendiriannya, maksud dari Perusahaan Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan usaha dibidang minyak dan gas bumi, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha dibidang minyak dan gas bumi tersebut.
Adapun tujuan Perseroan Terbatas adalah untuk :
1.      Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perseroan secara efektif dan efisien.
2.      Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan usaha dibidang minyak dan gas beserta hasil olahan dan turunannya.
2.      Menyelenggarakan kegiatan usaha dibidang panas bumi yang ada pada saat pendiriannya, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah mencapai tahap akhir negosiasi dan berhasil menjadi milik Perseroan.
a.    Melaksanakan Pengusahaan dan Pemasaran Liquified Natural Gas (LNG) dan produk lain yang dihasilkan dari kilang LNG.
b.      Menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3.
PT. PERTAMINA (Persero) Refinery Unit bergerak dibidang Eksplorasi, pengolahan dan pemasaran hasil tambang minyak dan gas bumi di Indonesia. Saat ini PT. PERTAMINA (Persero) telah memiliki 7 Refinery Unit (RU) yang tersebar di sebagian wilayah Indonesia. Akan tetapi diantaranya hanya mengelola 5.000 barel per hari, sehingga pada tahun 2007 di tutup. Refinery Unit tersebut meliputi tabel berikut :

Refinery Unit
Kapasitas
RU I

RU II

RU III

RU IV

RU V

RU VI

RU VII

Pangkalan Brandan (Sumatra Utara)

Dumai (Riau)

Plaju (Sumatra Selatan)

Cilacap (Jawa Tengah)

Balikpapan (Kalimantan Timur)

Balongan (Jawa Barat)

Sorong (Irian Jaya)
Sudah ditutup

170 MBSD

145,6 MBSD

348 MBSD

260 MBSD

125 MBSD

10 MBSD
Tabel 3.1 wilayah PT.Pertamina Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar