A.
Gambaran
Umum Perusahaan PT.PERTAMINA
PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki
Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10
Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti
nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMIN ditahun 1968
namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8
Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah
PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal
17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
PT
PERTAMINA (PERSERO) didirikan berdasarkan akta Notaris Lenny Janis Ishak, SH No. 20 tanggal 17
September 2003, dan disahkan oleh Menteri Hukum & HAM melalui Surat
Keputusan No. C-24025 HT.01.01 pada tanggal 09 Oktober 2003. Pendirian Perusahaan
ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
N0. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun
1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), dan Peraturan Pemerintah No. 45
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 dan
peralihannya berdasarkan PP No. 31 Tahun 2003 “TENTANG PENGALIHAN BENTUK
PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)”. PT. PERTAMINA (PERSERO) Unit Pengolahan
berubah menjadi PT. PERTAMINA (Persero) Refinery
Unit pada tanggal 9 Oktober 2008.
Sesuai akta pendiriannya, maksud dari
Perusahaan Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan usaha dibidang minyak dan
gas bumi, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang
terkait atau menunjang kegiatan usaha dibidang minyak dan gas bumi tersebut.
Adapun
tujuan Perseroan Terbatas adalah untuk :
1. Mengusahakan
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perseroan secara efektif dan
efisien.
2. Memberikan
kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan
usaha dibidang minyak dan gas beserta hasil olahan dan turunannya.
2. Menyelenggarakan
kegiatan usaha dibidang panas bumi yang ada pada saat pendiriannya, termasuk
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah mencapai tahap akhir
negosiasi dan berhasil menjadi milik Perseroan.
a. Melaksanakan
Pengusahaan dan Pemasaran Liquified Natural Gas (LNG) dan produk lain yang
dihasilkan dari kilang LNG.
b. Menyelenggarakan
kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam nomor 1, 2 dan 3.
PT. PERTAMINA (Persero) Refinery Unit
bergerak dibidang Eksplorasi, pengolahan dan pemasaran hasil tambang minyak dan
gas bumi di Indonesia. Saat ini PT. PERTAMINA (Persero) telah memiliki 7
Refinery Unit (RU) yang tersebar di sebagian wilayah Indonesia. Akan tetapi
diantaranya hanya mengelola 5.000 barel per hari, sehingga pada tahun 2007 di
tutup. Refinery Unit tersebut meliputi tabel berikut :
Refinery
Unit
|
Kapasitas
|
|
RU I
RU II
RU III
RU IV
RU V
RU VI
RU VII |
Pangkalan Brandan
(Sumatra Utara)
Dumai (Riau)
Plaju (Sumatra
Selatan)
Cilacap (Jawa Tengah)
Balikpapan
(Kalimantan Timur)
Balongan (Jawa Barat)
Sorong (Irian Jaya)
|
Sudah ditutup
170 MBSD
145,6 MBSD
348 MBSD
260 MBSD
125 MBSD
10 MBSD
|
Tabel
3.1 wilayah PT.Pertamina Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar